maaf email atau password anda salah


Kasus Pajak Ramayana Berbeda dengan KPC dan Asian Agri

Direktorat Jenderal Pajak bersandar pada undang-undang terbaru.

arsip tempo : 171405716146.

. tempo : 171405716146.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus pajak Paulus Tumewu, pemegang saham Ramayana, berbeda dengan kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Asian Agri. Sebab, ketiga perusahaan itu memberi tanggapan yang berbeda atas kasus pajak yang membelitnya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, aturan lama perpajakan--yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2000--tidak tegas mengatur gugurnya status pidana

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan