Penjamin Polis Diatur di OJK
Jakarta - Lembaga khusus penjamin polis asuransi diusulkan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK), yang tengah disusun. "Ada peluang untuk mengintegrasikan ke RUU OJK," kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, kepada Tempo kemarin.
Anggota Komisi Keuangan, Arief Budimanta, mengatakan hal senada. Menurut dia, pembentukan lembaga ini perlu dipertimbangkan sejalan dengan pemb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini