Akhir Mei, Tarif Baru Maskapai Penerbangan Diberlakukan
Jakarta -- Revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif batas atas pesawat kelas ekonomi sudah diteken. Peraturan itu akan berlaku efektif mulai akhir Mei nanti. "Sudah diteken Menteri, tinggal penyempurnaan di Biro Hukum Kementerian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay kemarin.
Herry mengatakan selama sebulan ini pihaknya akan mensosialisasi peraturan baru tersebut. Maskapai penerbangan diminta mengajukan ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini