Pemerintah Hanya Sanggupi Rasio Pajak 11,9 Persen
Jakarta -- Pemerintah menyatakan bersedia memenuhi kenaikan rasio pajak sebesar 0,2 persen menjadi 11,9 persen dari produk domestik bruto yang saat ini sekitar Rp 5.000 triliun. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010, pemerintah mengusulkan rasio pajak 11,7 persen.
Dalam pembahasan rancangan anggaran, Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat meminta rasio pajak dinaikkan menjadi 13 persen dari usul semul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini