OJK Pisahkan Regulator dan Pengawas Perbankan
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan ke Menteri Keuangan akan memisahkan fungsi pembuat peraturan (regulator) dan pengawas perbankan secara tegas. Struktur ini terdiri atas empat bagian, yakni dewan komisioner dan tiga badan yang mengawasi perbankan, pasar modal, dan industri non-bank seperti asuransi.
"Nanti akan ada pemisahan antar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini