Kadin Minta Tarif Pajak Penghasilan Diturunkan
Jakarta -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan penurunan pajak penghasilan yang saat ini mencapai 25 persen. Sebagai kompensasi penurunan itu, nantinya pemerintah bisa mengimbanginya dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai.
Penjabat sementara Ketua Umum Kadin, Adi Putra Tahir, mengatakan ide menurunkan pajak penghasilan ini sedang menjadi tren di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini