Hakim Tolak Pailitkan Tutut
JAKARTA -- Gugatan pailit Literati Capital Investments Limited terhadap Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) ditolak majelis hakim pengadilan niaga kemarin.
Menurut ketua majelis hakim Yulman, sengketa utang yang dijadikan dasar tuntutan pailit masih dipertanyakan. "Karena antara termohon dan pemohon telah sepakat penyelesaian melalui investment agreement," kata Yulman.
Permohonan gugatan ini pun dinilai majelis terlalu rumit dan harusnya tidak masuk ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini