Turis Bakal Boleh Beli Properti
JAKARTA - Pemerintah bakal melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia. Dalam rancangan belied baru pemerintah, nantinya untuk memiliki properti tak harus memiliki izin tinggal (permanent resident). Mereka yang datang sekadar berlibur atau turis sudah bisa memiliki properti.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini