Tarif Layanan Maskapai
Pejabat Perhubungan Silang Pendapat
Jakarta -- Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rudi Richardo mengatakan maskapai penerbangan hanya boleh menerapkan satu kategori pelayanan. "Jadi pelayanan tidak berdasarkan rute penerbangan, tapi per maskapai," katanya di Jakarta kemarin.
Maskapai harus konsisten dalam menerapkan kategori pelayanan. Menurut Rudi, jika sebuah maskapai memilih untuk memberikan layanan medium, seyogianya semua rute penerbangannya pun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini