Fatwa Haram Bunga Bank
Bank Syariah Dinilai Sulit Gantikan Bank Konvensional
JAKARTA -- Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah tak akan berpengaruh terhadap perilaku nasabah perbankan konvensional. Perbankan syariah dinilai belum bisa menggantikan perbankan konvensional.
Menurut ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, fatwa haram bunga bank oleh Muhammadiyah tidak akan berpengaruh sama sekali. "Kalaupun ada, sangat kecil," ujarnya kepada Tempo kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini