Kontrak Pengelolaan Dana Ditetapkan Minimal Rp 10 Miliar
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan batas minimal kontrak pengelolaan dana (KPD) sebesar Rp 10 miliar dari semula Rp 25 miliar. Perubahan ini tertuang dalam rancangan soal pedoman pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual oleh Manajer Investasi.
"Selain itu, dana KPD boleh ditanamkan di luar investasi efek," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta pekan lalu. Keputusan ini membatalkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini