BPK: Pemberian L/C kepada Selalang Prima Janggal
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional dan sembilan perusahaan lainnya janggal. Selalang adalah perusahaan yang bergerak dalam ekspor bijih plastik. Sebanyak 90 persen saham perusahaan dimiliki oleh Muhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator hak angket Bank Century.
"Semua tentang Selalang Prima I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini