Tarik-Menarik Eksploitasi Kawasan Hutan Lindung
Perdebatan soal boleh-tidaknya menambang di kawasan hutan lindung berlangsung sejak 2001. Saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar 22 perusahaan dibolehkan menambang di kawasan hutan lindung.
Permintaan Kementerian Energi tersebut tentu saja ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Alasannya, sesuai dengan Pasal 38 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 19
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini