Ditjen Pajak Tak Mau Direpotkan Tax Holiday
Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tak mau repot memberi tax holiday atau fasilitas penundaan pembayaran pajak dalam waktu tertentu. Alasannya, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tak mengaturnya.
Tjiptardjo menilai Undang-Undang Penanaman Modal yang menjadi sumber masalah. Undang-undang tersebut mengatur fasilitas tax holiday, yang ternyata berbenturan dengan ketentuan umum perpajakan. "Ini jadi masalah. Mendatang harus ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini