Tunggakan Pajak Mencapai Rp 44 Triliun
Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan 1,8 juta wajib pajak belum menunaikan pajaknya. Jika ditotal, kewajiban mereka mencapai Rp 44 triliun. Jumlah tersebut, kata dia, Rp 7 triliun lebih kecil dari tunggakan 2009 yang mencapai Rp 51 triliun.
"Rp 44 triliun itu per 17 Februari 2010 (kemarin)," kata Tjiptardjo seusai rapat tertutup dengan Panitia Kerja Penunggak Pajak Besar, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.
Angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini