16 Izin Pengelolaan Migas Pertamina Terhambat
JAKARTA - Sebanyak 16 izin pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi milik Pertamina belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat dan daerah. Penyebabnya, menurut Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sahala Lumbangaol, ada benturan kewenangan seiring dengan munculnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini