Kasus Pajak KPC ke Mahkamah Agung
Jakarta - Pertarungan hukum antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) meluas. Setelah KPC melayangkan permohonan praperadilan atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, kini giliran aparat Pajak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Fendy Dharma Saputra mengatakan, permohonan PK kepada Mahkamah Agung tersebut telah dilayangkan pekan lalu, 29 Jan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini