Praperadilan KPC Dinilai Salah Alamat
Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak dinilai salah alamat. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, mengatakan praperadilan tidak menguji proses penyidikan, tapi menguji sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.
"Yang diuji itu penghentian penyidikan, bukan penyidikannya. Jadi dari pintunya sudah salah," kata Ru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini