Kepemilikan Properti oleh Asing Jadi 70 Tahun
Jakarta - Jangka waktu kepemilikan properti oleh orang asing akan diperpanjang dari 25 tahun menjadi 70 tahun. "Aturannya sudah selesai digodok, tinggal distempel Menteri Perumahan," kata Lucy Rumantir, Chairman Jones Lang LaSalle Indonesia, dalam konferensi pers di Hotel Nikko, kemarin.
Lucy, yang juga Ketua Komite Tetap Jasa Properti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menjadi tim perumus revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996. Da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini