Pemerintah Tunda Aturan SPP
Jakarta - Pemerintah berencana menunda eksekusi kebijakan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal bank, yang seharusnya berlaku mulai 31 Desember tahun ini. Deputi Jasa Keuangan Kementerian Negara BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, pemerintah membutuhkan persiapan untuk menyatukan lima bank pelat merah.
"Rencana menunda SPP ini merupakan hasil rapat bersama Desember 2009," kata Parikesit di Jakarta kemarin. Selain diikuti Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini