SPP Berlaku untuk Semua Bank
Jakarta - Peraturan kepemilikan tunggal bank (single presence policy/SPP), yang harus dijalankan paling akhir 31 Desember 2010, berlaku untuk seluruh bank, baik swasta maupun milik pemerintah. Direktur Penelitian dan Pengawasan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, bank sentral tidak bakal mengubah karena sudah termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006.
"Kami tidak bisa diskriminatif," kata Halim di Jakarta pekan lalu. D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini