Kasus Bank Century
BPK Salah Merujuk Pasal
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai salah mengambil pasal rujukan dalam menyatakan Komite Koordinasi belum terbentuk. Auditor negara itu merujuk penjelasan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menyebutkan Komite Koordinasi belum terbentuk.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penjelasan itu adalah untuk bank gagal yang tidak berdampak sistemik. "Sedangkan pada ayat 3 Undang-Undang LPS menyatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini