Gugatan Saham Divestasi KPC Ditolak
Jakarta - Pengadilan Arbitrase Internasional menolak gugatan perkara divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengadilan menyatakan gugatan itu tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah gagal memperoleh dukungan pusat.
"Gugatan kami tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor dalam pertemuan dengan media bersama C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini