Bapepam Cabut Izin Antaboga
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dengan pencabutan ini, Antaboga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah pada tiga usaha.
Berdasarkan surat keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep. 01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, izin usaha yang dicabut adalah perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek. "Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini