Bapepam dan KPK Dorong Pembentukan OJK
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua lembaga ini kemarin membahas aturan mengenai OJK yang mengatur secara independen pengawas keuangan dan moneter. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
"Selama ini Bank Indonesia memiliki dua otoritas, yakn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini