Hak Pasar Bebas Belum Maksimal
JAKARTA - Indonesia dinilai belum secara optimal memanfaatkan hak perdagangan bebas, yang dimandatkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Padahal, bila dioptimalkan, Indonesia mampu melindungi pasar dalam negeri. Beberapa hak yang belum digunakan antara lain artikel 3 mengenai pajak pertambahan nilai, artikel 6 mengenai dumping, artikel 7 mengenai valuasi cukai, dan artikel 19 mengenai ketentuan darurat.
Demikian dikatakan Deputi Perdagangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini