Penyelesaian Royalti Batu Bara Tunggu Fatwa MA
Jakarta -- Departemen Keuangan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyelesaikan pembayaran royalti batu bara sebesar Rp 600 miliar kepada enam kontraktor tambang. Permohonan fatwa atas masalah ini sudah diajukan sejak tahun lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan permohonan fatwa itu diajukan karena terdapat perbedaan rekomendasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini