Kredit Perumahan Melalui Koperasi Dihapuskan
Jakarta -- Kementerian Negara Perumahan Rakyat menghentikan sementara program Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS) Mikro, yang penyalurannya melibatkan koperasi. Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, ke depan, semua penyaluran kredit akan dilakukan melalui lembaga perbankan. Kebijakan ini diambil akibat terjadinya kebocoran dana subsidi yang disalurkan untuk wilayah Jawa Barat.
"Intinya, koperasi tidak akan bisa l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini