Bapepam Hukum Pelanggar Aturan Bursa
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi kepada ratusan perusahaan dan anggota perorangan yang melanggar peraturan di pasar modal sepanjang tahun ini. Sanksi yang diberikan beragam, tergantung tingkat pelanggaran. "Sanksi berupa denda hingga larangan menjadi direktur," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, kemarin.
Sanksi tersebut berupa denda uang, peringat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini