ANTISIPASI PIDANA PENCUCIAN UANG
Bapepam Pantau Tiga Jenis Nasabah
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memperketat pemantauan tiga jenis nasabah penyedia jasa keuangan untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan tentang nasabah dengan risiko tinggi ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2010.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan peraturan pencegahan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ini sudah dilakukan perbankan dalam mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini