Bea-Cukai Batam Keluarkan Izin Impor Gula
BATAM - Bea dan Cukai Batam telah mengeluarkan izin impor gula untuk kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Izin ini tertuang dalam Surat Nomor 05/DK-BTM/XII/2009 dan berlaku untuk enam bulan.
Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe A Batam, Iwan Agung K.P., izin ini dikeluarkan untuk mencegah kekurangan gula seperti September-Oktober lalu. Akibat kekurangan stok, harga gula melonjak dari Rp 6.500 per k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini