Sri Mulyani Sulit Gugat Bambang Soesatyo
JAKARTA-- Niat Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkarakan Bambang Soesatyo, anggota Panitia Khusus Angket Bank Century, tampaknya bakal menemui batu sandungan.
Irman Putra Sidin, ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Makassar, mengatakan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang memiliki hak imunitas atau kekebalan untuk tidak dituntut.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 (a) ayat 45. "Di situ diatur hak angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini