Penyelamatan Century Dinilai Wewenang Pemerintah
JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Taufiequrachman Ruki, mengatakan penyelamatan Bank Century pada 2008 merupakan wewenang pemerintah. Karena itu, BPK tak mengaudit keputusan pemerintah dalam menyelamatkan bank tersebut.
"Kami tidak menilai kebijakan pemerintah," kata Ruki seusai koordinasi hasil audit Bank Century di Jakarta kemarin.
Menurut Ruki, BPK hanya mengaudit dari proses merger sejumlah bank menjadi Bank Century sampai pelaksanaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini