Angkasa Pura Tidak Lagi Kelola Bandara Mulai 2010
JAKARTA - PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan mulai 2010 tidak lagi melayani navigasi di seluruh bandar udara. Pemerintah kemudian akan membentuk perusahaan umum (perum) navigasi penerbangan. "Kesepakatan terakhir dibentuk perum, tapi tidak seperti perum biasanya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti kemarin.
Perubahan perusahaan pelayanan navigasi itu diatur dalam Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini