Perusahaan Asuransi Boleh Jamin Pengadaan Barang
JAKARTA - Pemerintah akan membolehkan perusahaan asuransi menjamin pengadaan barang dan jasa, seperti yang dilakukan bank umum. Namun, nilai pengadaan barang dan jasa yang boleh dijamin di bawah Rp 1 miliar. Aturan ini masuk rancangan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
"Alasannya, proyek di bawah Rp 1 miliar kebanyakan usaha kecil," kata Agus Rahardjo, Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, di Jakarta kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini