Aturan Penawaran Saham Diubah
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan segera mengubah regulasi penawaran saham sekunder. "Saham sekunder berjumlah kurang dari 10 persen bisa dijual ke publik tanpa harus ditawarkan ke pemegang saham terlebih dulu," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany kemarin.
Aturan baru ini lebih longgar ketimbang yang berlaku sebelumnya. Semula, penjualan saham lebih dari 5 persen harus ditawarkan terlebih dulu kepada pemegan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini