Urus Izin Usaha Jadi 17 Hari Mulai Januari
JAKARTA - Mulai 15 Januari nanti, pemerintah memberlakukan aturan percepatan pengurusan izin usaha menjadi 17 hari dari sebelumnya 60 hari. Target ini jauh lebih singkat ketimbang sebelumnya, yakni 30 hari. "Tawar-menawar pertama bahkan 40 hari," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya kemarin.
Keputusan ini akan dituangkan dalam surat keputusan bersama empat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini