PANITIA ANGKET BISA USUT ALIRAN DANA CENTURY
JAKARTA -- Panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat bisa memeriksa aliran dana Bank Century, yang absen dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, menyatakan, untuk menghindari benturan undang-undang, Dewan akan meminta polisi dan jaksa meminta data aliran dana nasabah ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Sesuai Undang-Undang PPATK, polisi dan jaksa memiliki hak itu," ujarnya kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini