Cukai Hasil Tembakau Naik
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 15 persen. Pemerintah juga menyederhanakan klasifikasi hasil tembakau dari peraturan sebelumnya, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010.
Tarif cukai baru ini sudah mempertimbangkan peta jalan industri hasil tembakau yang mengarah ke tarif tunggal. Kenaikan tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini