PU: Untuk Keperluan Infrastruktur, Hak atas Tanah Gugur
JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan pencabutan hak kepemilikan tanah dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 mengenai pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda. Pencabutan hak kepemilikan tanah dilakukan jika tanah tersebut sudah ditetapkan untuk kepentingan umum.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan usulan ini disampaikan sebagai jalan keluar guna mengatasi sengketa tanah yang berlarut-larut di daerah.
"Undang-und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini