KPPU Batalkan Akuisisi Carrefour atas Alfa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo. Carrefour pun juga didenda Rp 25 miliar, yang harus disetor ke kas negara.
Carrefour diperintahkan melepas seluruh kepemilikannya di Alfa kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan raksasa retail asal Prancis itu. "Selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis KPPU Dedie S. Marta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini