Kurator Mulai Masuk ke Dewata Royal
JAKARTA - Kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mulai melakukan inventarisasi aset PT Dewata Royal International. Masuknya kurator tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Dewata hingga 6 November 2009.
Kuasa hukum perusahaan pemilik Hotel Aston Bali tersebut, Ari Yusuf Amir, mengatakan kurator bekerja sejak putusan dikeluarkan pada 1 Oktober 2009. Namu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini