"Kasus Vincent Bukan Pencucian Uang"
JAKARTA - Pakar pencucian uang, Yenti Garnasi,h mementahkan argumen jaksa dalam sidang pemeriksaan berkas memori peninjauan kembali (PK) Vincentius Amin Sutanto, mantan petinggi Asian Agri Group yang kini dihukum 11 tahun penjara.
Penjelasan doktor di bidang pencucian uang itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, kemarin siang. "Pencucian uang baru terjadi jika bisa dibuktikan adanya perbuatan menyembunyi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini