KPI Daerah Ultimatum Televisi Swasta Nasional
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di beberapa daerah mengultimatum televisi swasta nasional untuk segera menjalankan sistem stasiun berjaringan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Stasiun televisi swasta nasional diwajibkan bekerja sama dengan stasiun televisi lokal dengan membentuk badan hukum lokal.
Masalahnya, kebanyakan stasiun televisi swasta nasional menemui kesulitan memenuhi aturan tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini