Surat Edaran BPOM Resahkan Pengusaha
JAKARTA -- Kalangan pengusaha makanan dan minuman, obat, serta kosmetik resah atas keluarnya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPOM Husniah Thamrin, dengan nomor surat HK 00051233516, itu mengatur tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, makanan, dan suplemen makanan.
Ketua Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Suroso Natakusuma mengatakan, aturan terse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini