Harga Kebutuhan Pokok Berpotensi Turun 10 Persen
JAKARTA - Harga beberapa bahan kebutuhan pokok dipastikan turun 10 persen mulai 1 April 2010. Penurunan tersebut adalah dampak dari disahkannya Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PpnBM) kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan di dalam undang-undang itu disebutkan daging segar, susu perah, sayur dan buah segar, serta telur yang belum diolah dibebaskan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini