Penerapan Aturan Baru Pajak Diundur
JAKARTA - Pemberlakuan Undang-Undang Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PpnBM) yang baru diundurkan dari jadwal semula Januari 2010 menjadi April 2010.
Ketua Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Vera Febyanthi mengatakan diundurkannya penerapan undang-undang tersebut diputuskan kemarin malam dalam rapat Panitia Kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
"Panitia Kerja menilai penerapan undang-un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini