Carrefour Penuhi Panggilan KPPU
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Direktur Corporate Affair Irawan D. Kadarman dan tim pengacaranya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Tim Pemeriksa Komisi diketuai Dedie Martadisastra dengan anggota Sukarmi, Tresna P. Dewi Angraini, dan Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini