Sengketa Mandiri-Burhan Uray Masuki Tahap Mediasi
JAKARTA - Sidang gugatan perdata PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap pemberi jaminan pribadi PT Biak Minajaya, yaitu Burhan Uray dan Soejono Varinata, memasuki tahap mediasi. Dalam tahap ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta tergugat menyerahkan proposal penawaran pekan depan.
Kuasa hukum Bank Mandiri, Robertus Billitea, ketika dihubungi Tempo kemarin menuturkan masa mediasi telah dimulai sejak sidang pertama pada 1 September lalu. Namun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini