Pemerintah Diminta Tindak Spekulan Gula
JAKARTA - Pemerintah memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti mempermainkan harga gula putih konsumsi sehingga menyebabkan harganya kian tinggi. "Pemerintah harus memberi sanksi karena punya payung hukumnya," kata Wakil Ketua Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin Said kepada Tempo akhir pekan lalu.
Pemerintah tak perlu bimbang untuk memberi sanksi karena memiliki pegangan hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 58
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini